Workshop Pengenaan Sanksi SBU
jogjakonstruksi.com – GAPEKSINDO sukses gelar workshop pengenaan sanksi SBU. DPD GAPEKSINDO Prov. D.I. Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas penyedia jasa konstruksi mulai dari SBU, PANCEK KPK, DAN SIMPK pada 18 Januari 2025. Workshop pertama menghadirkan pembicara Ir. Fitri Hadiprabowo sebagai praktisi jasa konstruksi, yang mempresentasikan mengenai pengenaan sanksi administratif SBU dan LSBU.
Workshop ini terbagi menjadi tiga bagian bahasan utama yakni, Pengenaan Sanksi Administrasi SBU, PANCEK KPK, dan SIMPK. Pada Selasa, 18 Februari 2025 yang bertempat di ruang meeting Citra Cakra, The Malioboro Hotel. Ir. Fitri memberikan paparan mengenai mekanisme perpanjangan dan pengenaan sanksi keterlambatan perpanjangan. Pemaparan yang diikuti oleh berbagai pertanyaan ini memberikan wawasan luas kepada seluruh penyedia jasa konstruksi di DIY mengenai detail mekanisme perpanjangan dan sanksi SBU. Paparan ini mendapat respon positif dari semua peserta yang sebagian besar berasar dari kalangan penyedia jasa konstruksi di DIY.
Hubungi Jogja Konstruksi / Doma Living House
Perpanjangan SBU dan sanksi ini sangat penting karena banyak sertifikat badan usaha yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada PP No. 6 Tahun 2021 dan PP No. 14 tahun 2021 terkait adanya rangkap jabatan pada badan usaha untuk tenaga kerja tetap yang tidak dilaporkan penggantinya dan terlambat melakukan pemenuhan persyaratan minimal jumlah peralatan utama serta Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) seperti yang dikutip pada putusan menteri PUPR BK. 10-Mn/75 pada 1 Februari 2024.

Pembicara pada sesi pertama, Ir. Fitri menekankan bahwa hal ini sangat penting untuk dipahami dan diterapkan kepada seluruh penyedia jasa konstruksi di DIY. Legalitas dan administrasi merupakan aspek fundamental dalam penegakan hukum dan kekuatan hukum proyek, “Legalitas sangat penting untuk dipahami semua penyedia jasa konstruksi atau kontraktor,” jelasnya.
Gapeksindo berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa di masa mendatang guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman secara mendasar di sektor konstruksi di DIY. Dengan terselenggaranya workshop ini diharapkan standar mengenai legalitas dan yang berkaitan dengan LSBU semakin meningkat.
Salah satu peserta dari Doma yaitu Agus Pomo Wicaksono, S.T. mengatakan bahwa kegiatan semacam ini harus terus dilakukan agar semua perusahaan mendapat pemahaman yang detail dan terintegritas, “Harus ada lagi agar semua perusahaan termasuk Doma menjadi sadar akan pentingnya legalitas,” pungkasnya.
Doma sebagai salah satu penyedia jasa konstruksi di DIY berkomitmen akan mengikuti semua peraturan dan perundang-undangan yang ada. Peraturan dan legalitas merukapakan hal yang baik dan termasuk bentuk menaati hukum di Indonesia. Agus Pomo selaku Direktur Doma menegaskan agar selalu berpartisipasi dalam workshop ataupun sosialisasi serupa di masa depan.
Penulis : Ibnu Candra Hakim
Editor : Sanditha Setya Wisaksanti



