Jogja Konstruksi Mending Pakai Jasa Kontraktor, Bangun Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen

Jogja Konstruksi Mending Pakai Jasa Kontraktor, Bangun Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen

Jogja Konstruksi Mending Pakai Jasa Kontraktor, Bangun Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah kegiatan melakukan pembangunan secara mandiri tanpa melibatkan orang lain (jasa kontraktor). Pemberlakuan pajak dilakukan secara merata bagi pengguna KMS maupun jasa kontraktor. Pemberlakukan pajak 2,4 persen pada awal tahun 2025 karena kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Jasa Kontraktor Pilihan Tepat di Tengah Gempuran PPN 2,4 persen.

Menggunakan jasa kontraktor konstruksi memang dapat menjadi pilihan tepat dalam beberapa situasi, terutama jika Anda ingin menghindari pengurusan pajak secara mandiri sebesar 2,4 persen atau mendapatkan manfaat tambahan dari jasa yang terintegrasi.

Keuntungan Menggunakan Jasa Konstruksi (Kontraktor):

 1. Bebas dari Pajak Self-Assessment 2,4%:

Jika Anda menggunakan kontraktor yang sudah memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP), pajak terkait (PPN 10 persen) atas proyek akan dikelola oleh kontraktor tersebut. Anda tidak perlu mengurus sendiri pelaporan atau pembayaran pajak. Doma Living House merupakan PT dan sudah termasuk kontraktor PKP di Yogyakarta.

 2. Jaminan Kualitas dan Garansi:

Kontraktor seperti Doma Living House/Jogja Konstruksi memberikan jaminan kualitas pekerjaan, termasuk garansi atas kerusakan tertentu dalam periode waktu tertentu setelah pembangunan selesai.

3. Efisiensi Waktu dan Tenaga:

Kontraktor akan mengurus semua aspek pembangunan, mulai dari desain, pengadaan material, hingga penyelesaian proyek. Ini sangat membantu jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengelola detail proyek sendiri.

4. Kemudahan Pengelolaan Anggaran:

Dengan kontraktor, anggaran sering kali lebih terencana karena mereka memberikan estimasi biaya sejak awal, meskipun mungkin ada biaya tambahan jika terjadi perubahan desain atau material.

Perbandingan Pajak

Dengan kontraktor, PPN 10 persen sudah termasuk dalam kontrak kerja (biasanya dalam total biaya). Biaya PPN sudah dipenuhi oleh PT dan pembelian semua materialnya menggunakan faktur pajak. Tanpa kontraktor Anda harus membayar pajak 2,4 persen dari total biaya pembangunan ke kantor pajak.

Hubungi Jogja Konstruksi / Doma Living House

Kesimpulan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Jogja Konstruksi-Rumah Sempit Terasa Nyaman Gratis Konsultasi dan Survey +62 813-8453-4855