jogjakonstruksi.com – Raperda Rumah Susun perkuat hunian layak bagi MBR di Jogja. Komitmen untuk hadirkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR di Jogja semakin menguat. DPRD Kota Jogja bersama Pemkot Jogja telah menuntaskan pembahasan Raperda Rumah Susun sebagai dasar pengembangan permukiman vertikal yang lebih tertata. Lebih jauh, juga jadi landasan hukum pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang layak, sekaligus memastikan keberpihakan terhadap MBR di tengah keterbatasan lahan perkotaan dan isu hunian layak.
Rumah Susun jadi Solusi Keterbatasan Lahan di Jogja
Raperda Rumah Susun di nilai strategis karena dukung penataan kawasan perkotaan, sekaligus jadi solusi atas semakin terbatasnya lahan permukiman di Jogja. Kota Jogja yang kini sangat masif dengan pembangunan, menghadapi masalah serius dalam hal lain. Kualitas tatanan hidup masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR masih menyita perhatian publik dan pemerintah.
Koridor Malioboro yang indah harus menyimpan tatanan di bawah standar hunian tak layak dalam area pinggir sungai. Malioboro yang berseberangan langsung dengan Sungai Winongo, tampak kontras bagaimana koridor yang merepresentasikan budaya Jogja itu tak sejalan dengan banyaknya rumah tak layak huni tak jauh dari pusat keramaian. Data yang dipublish Kementerian PUPR menyebutkan, masih ada sekitar 49.000 unit rumah tak layak huni di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk dalam rencana program perbaikan RTLH.
Aturan Disususn Selaras Regulasi Nasional
Penyusunan raperda dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Rumah Susun, Undang-Undang Cipta Kerja, serta regulasi turunannya. Rencana Presiden dalam menanggulangi hunian tak layak huni menjadi hunian layak jadi bagian penting dalam penyusunan raperda ini. Sejalan dengan niat luhur presiden, pengentasan bangunan tak layak huni di Jogja dapat dipercepat dalam beberapa tahun kedepan.
Pengembang Harus Sediakan Hunian bagi MBR
Raperda mewajibkan pengembang atau para pelaku pembangunan untuk sediakan minimal 20 persen dari luas lantai rumah susun komersial untuk MBR, yang disertai dukungan insentif dari pemda. Luasan 20 persen ini di perjelas dalam UU No. 20 Tahun 2011, bahwasannya peruntukan 20 persen luasan ini tidak untuk seluruh bangunan, tapi tiap lantai rusun. “Jadi nanti setiap lantai harus ada jatah seperlima dari total untuk MBR,” jelas Erik yang ikut merenovasi Rusun Cokro.
Dukungan pemerintah dan ahli sangat penting dalam pengentasan hunian tak layak huni di Jogja. Hunian tak layak huni yang sangat erat dengan MBR ini menjadi masalah menahun yang sulit dituntaskan. Peran masyarakat juga penting dalam bagaimana output sosial membentuk standar hunian layak. Ahli juga diharapkan dapat memberikan edukasi dan penjelasan mendetail mengenai bagaimana hunian layak dapat meningkatkan taraf hidup juga kesehatan penghuninya. Kita harus mendukung bersama bagaimana perkembangan ini kedepannya, merealisasikan penggunaan rusun, dan juga penanggulangan MBR yang sangat lekat dengan rumah tak layak huni.
Survey, Konsultasi, Bahkan Desain Gratis. Hubungi Whatsapp Kami
Penulis : Ibnu Candra Hakim
Editor : Haqqina Jasmine Rahmatika



