jogjakonstruksi.com – Pantangan bangun rumah menurut adat Jawa dan Jogja. Membangun rumah bagi masyarakat Jawa, termasuk Jogja, tidak selalu tentang sebatas konstruksi. Dalam tradisi Kita, proses membangun rumah juga berkaitan dengan berbagai hal terkait budaya,seperti pemilihan waktu, arah bangunan, kondisi tanah, musim, hingga ritual yang diwariskan secara turun-temurun.
Pantangan Tentang Konstruksi dan Budaya
Di Jogja, pembahasan mengenai pantangan untuk membangun rumah menurut adat Jawa masih jadi menarik. Ini karena, rumah miliki kedudukan penting dengan karakter arsitektur Jawa. Rumah bukan hanya tempat berlindung, tetapi juga ruang berkumpul, menerima tamu, dan aktivitas keluarga. Pun, uniknya dalam tradisi tertentu, rumah jadi bagian dari tatanan sosial penghuninya. Sebelum pembangunan dimulai, sebagian masyarakat masih mempertimbangkan banyak hal yang menurut adat dianggap dapat menentukan kelancaran pembangunan dan setelahnya.
Salah satu pantangan yang dikenal dalam tradisi Jawa adalah mendirikan rumah pada waktu sial. Dari buku Arsitektur Tradisional terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengenai persepsi masyarakat pada kalender Jawa untuk pembangunan rumah, ada tanggal dan juga pasaran yang dipercaya kurang baik untuk memulai pembangunan. Misalnya, yang sudah Kita bahas sebelumnya, seperti tanggal 1 Suro, 1 Ramadhan, dan pasaran yang sama dengan hari meninggalnya orang tua disebut geblak dari pemilik.
Antara Adat Jawa dan Konstruksi Modern
Membahas pantangan bangun rumah menurut budaya Jawa tidak akan selesai dalam satu artikel ini. Arah bangunan, musim bangunan, neptu, dan panca solo masih banyak variabel yang sebenarnya sangat menarik untuk dibahas. Tapi sebenarnya, semua budaya tersebut harus diposisikan sebagai persyaratan non teknis bangunan dan sebagai penghormatan kepada masyarakat dan juga lingkungan. Sebagian merupakan kepercayaan, simbol, dan tradisi budaya yang diwariskan turun-temurun. Lagi, konstruksi modern memiliki persyaratan dengan keselamatan struktur, kualitas material, sanitasi, kelistrikan, keamanan kebakaran, tata ruang, dan aspek teknis lainnya.
Keduanya dapat ditempatkan dalam koridor masing-masing. Pemilik yang ingin mempertahankan adat dapat menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari identitas budaya dan sosial di masyarakat. Sementara aspek K3 tetap perlu ditangani berdasarkan kaidah teknik dan peraturan yang berlaku. Dengan pendekatan ini, pembangunan rumah di Jawa maupun Jogja dapat tetap menghargai warisan budaya tanpa mengabaikan tuntutan konstruksi yang berlaku.
Survey, Konsultasi, Bahkan Desain Gratis. Hubungi Whatsapp Kami
Penulis : Ibnu Candra Hakim
Editor : Haqqina Jasmine Rahmatika




