jogjakonstruksi.com – RTH napas urban seperti Jogja upaya kota hijau lewat PBG. Jogja, sebuah Kota Budaya yang terus tumbuh secara urban, kini menghadapi tantangan besar. Menjaga kualitas hidup di tengah desakan pembangunan yang signifikan tidaklah mudah tanpa metoda yang jelas. Peran ahli dalam menentukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi vital. Bukan hanya sebagai pemanis lanskap kota, tetapi sebagai “napas” yang menopang keberlanjutan lingkungan dan kesehatan warga. Konsep green city dan regulasi teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi instrumen penting dalam menjaga proporsi dan fungsi RTH di tengah pesatnya pembangunan kota.
Fungsi Laik Huni RTH Bukan Sekadar Taman atau Hutan Kota
RTH bukan sekadar taman, tetapi sistem ekologis yang dirancang untuk mendukung keseimbangan lingkungan di tengah kepadatan aktivitas manusia. Bagi wilayah urban seperti Yogyakarta, RTH memiliki fungsi strategis untuk menurunkan suhu udara, menyerap polusi, mengelola air hujan, dan menyediakan ruang sosial serta tempat rekreasi bagi pengguna ruang. Ketika pembangunan fisik semakin mendominasi lanskap kota, keberadaan RTH menjadi paru-paru yang memberikan keteduhan dan menciptakan kualitas hidup yang layak di kawasan padat.

Konsep kota hijau (green city) menjadi arah baru perencanaan Kota Jogja yang mengedepankan keseimbangan antara pembangunan fisik dan kelestarian lingkungan. Kota hijau adalah kota yang mampu menyediakan ruang hidup sehat, berkelanjutan, dan resilien terhadap perubahan global. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan proporsi RTH, baik publik, privat, maupun dalam tata ruang Kota Jogja yang sudah dicanangkan beberapa waktu terakhir. Selain itu, kota hijau mengusung prinsip transportasi umum, manajemen limbah yang efisien, serta efisiensi energi dalam bangunan. Pendekatan ini berpangkal pada keberadaan ruang hijau sebagai elemen dasar ekosistem kota.
PBG Bantu RTH dengan Koefisiensi Dasar Hijau
Agar RTH dapat terlaksana dengan baik, pemerintah menerapkan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mensyaratkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) pada setiap pembangunan. PBG menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan pendekatan lebih berorientasi pada pengendalian dampak lingkungan dan estetika kota. Dalam setiap pengajuan PBG, pemilik bangunan wajib menyisihkan sebagian lahannya untuk ruang hijau sesuai dengan ketentuan zonasi. Ini menjadi mekanisme penting agar pembangunan tidak serta-merta menghabiskan lahan resapan, tetapi tetap menyisakan ruang untuk vegetasi dan keanekaragaman hayati.
Ibnu menjelaskan bahwa KDH pada masing-masing daerah berbeda. Jogja kota misalnya, KDH yang diterapkan sekitar 23%-25%, sedangkan Sleman lebih banyak hingga 30%. “KDH setiap daerah berbeda dan banyak variabel, kota sekitar 23% dan Sleman sampai 30%, mungkin karena dari luasan daerahnya,” jelas Ibnu.
RTH napas urban seperti Jogja upaya kota hijau lewat PBG. Kota Jogja sendiri telah menunjukkan langkah positif dalam mengadopsi teorema kota hijau dengan menjelaskan alur KDH, jalur hijau, dan pelibatan masyarakat dalam program urban farming serta penghijauan mandiri. Meski begitu, tantangan besar tetap ada terutama dalam menghadapi alih fungsi lahan yang cepat dan kebutuhan hunian yang tinggi. Oleh karena itu, sinergi antara kebijakan, partisipasi publik, dan inovasi perencanaan kota berbasis lingkungan mutlak dibutuhkan. RTH harus terus dijaga, dikembangkan, dan dilindungi sebagai napas kota yang menjamin masa depan kehidupan urban yang sehat serta manusiawi.
Survey, Konsultasi, Bahkan Desain Gratis. Hubungi Whatsapp Kami
Penulis : Ibnu Candra Hakim
Editor : Haqqina Jasmine Rahmatika




